Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Hindari Virus Corona, Kejari Semarang Terapkan Pembayaran Tilang Online, Simak Yuk Cara Membayarnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 24 Maret 2020 | 21:30 WIB
Ilustrasi penggunaan aplikasi tilang elektronik (gambar tidak terkait dengan artikel)
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ilustrasi penggunaan aplikasi tilang elektronik (gambar tidak terkait dengan artikel)

GridOto.com - Perhatian buat para sobat GridOto yang berdomisili di Kota Semarang dan sekitarnya.

Sebagai langkah menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk sementara watu tidak menerima warga yang ingin membayarkan denda tilang kendaraan secara langsung.

Sebagai gantinya, para pelanggar wajib membayarkan denda tilangnya secara online melalui situs resmi kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.

Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (20/3/2020) kemarin. 

(Baca Juga: Wabah Corona Menyebar Luas, Gimana Dengan Pengurusan Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi)

"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini, untuk Sabtu dan Minggu kami libur," tutur Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto, dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (22/3/2020).

Edy mengatakan, layanan ini dilakukan semata-mata untuk langkah pencegahan dini penyebaran virus Corona.

Sebagaimana himbauan pemerintah untuk meniadakan kerumunan massa, saat keadaan sudah seperti semula pelayanan akan dilakukan seperti biasa.

Setelah wabah Corona teratasi pun pihaknya masih tetap melayani pembayaran tilang secara online tersebut.

(Baca Juga: Habis Jual Kendaraan Belum Lapor Samsat, Siap-siap Denda Tilang E-TLE 'Nyasar' ke Rumah)

"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.

Edy menambahkan, ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk pembayaran tilang online, yang meliputi cari, bayar dan antar.

Buat sobat GridOto yang mau melakukan pembayaran tilang online, bisa disimak nih langkah-langkahnya.

Pertama, sobat harus mencari besaran denda tilang dengan dengan cara klik alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.

(Baca Juga: Masih Bingung Urus Tilang E-TLE? Simak Nih Langkah-langkahnya)

Selanjutnya klik pada ikon info tilang lalu catat besaran denda tilang.

Temukan kode Briva dengan cara klik alamat http://etilang.info/ dan masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang.

Lalu klik ‘cari’ dan catat kode Briva.

"Tahapan bayar melalui mesin ATM, BRI, agen Bri Link, dan lainnya dengan cara menunjukkan atau memasukkan kode Briva.Lakukan pembayaran sesuai denda tilang kemudian simpan tanda bukti bayar tilang," jelasnya.

(Baca Juga: Enggak Takut Virus Corona, Nissan Rogue atau X-Trail Terbaru Ini Kepergok Lagi Tes Jalan di Las Vegas)

Lebih lanjut, Edy menjelaskan tahapan selanjutnya yakni proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, alamat Anda dan kirim ke nomor 082136887989.

Barang bukti akan diantar ke alamat yang sudah dikonfirmasi kepada fast tilang.

Biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.

"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tandas Edy.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ratusan Warga Semarang Sudah Manfaatkan Layanan Tilang Online, Tinggal Klik dan Bayar Rp 15 Ribu

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa