"Jadi nanti tinggal pilihan masyarakat mau memanfaatkan layanan online atau ke kantor kejaksaan," katanya.
Edy menambahkan, ada tiga tahapan yang harus dilakukan untuk pembayaran tilang online, yang meliputi cari, bayar dan antar.
Buat sobat GridOto yang mau melakukan pembayaran tilang online, bisa disimak nih langkah-langkahnya.
Pertama, sobat harus mencari besaran denda tilang dengan dengan cara klik alamat website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id.
(Baca Juga: Masih Bingung Urus Tilang E-TLE? Simak Nih Langkah-langkahnya)
Selanjutnya klik pada ikon info tilang lalu catat besaran denda tilang.
Temukan kode Briva dengan cara klik alamat http://etilang.info/ dan masukkan kode register yang ada di pojok kanan bawah kertas tilang.
Lalu klik ‘cari’ dan catat kode Briva.
"Tahapan bayar melalui mesin ATM, BRI, agen Bri Link, dan lainnya dengan cara menunjukkan atau memasukkan kode Briva.Lakukan pembayaran sesuai denda tilang kemudian simpan tanda bukti bayar tilang," jelasnya.
(Baca Juga: Enggak Takut Virus Corona, Nissan Rogue atau X-Trail Terbaru Ini Kepergok Lagi Tes Jalan di Las Vegas)
Lebih lanjut, Edy menjelaskan tahapan selanjutnya yakni proses antar dengan cara menghubungi fast tilang melalui tahapan foto kertas tilang, bukti bayar, KTP, alamat Anda dan kirim ke nomor 082136887989.
Barang bukti akan diantar ke alamat yang sudah dikonfirmasi kepada fast tilang.
Biaya pengantaran dibebankan kepada pelangar dengan tarif flat sebesar Rp 15 ribu.
"Masih bingung? untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WhatsApp 0821-3537-3703 atau via email ke tilangknsmg@gmail.com," tandas Edy.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ratusan Warga Semarang Sudah Manfaatkan Layanan Tilang Online, Tinggal Klik dan Bayar Rp 15 Ribu
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR