Enggak bisa dibandingin kayak zaman sekarang ya, saat itu kendaraan belum terlalu banyak dan sebagian besar kendaraan memang berada di Pulau Jawa.
Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.
Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.
Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
Zaman sekarang, ukuran pelat nomor untuk kendaraan roda dua adalah 27,5 cm dengan lebar 11 cm.
Sedangkan roda empat atau lebih adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm dengan bahan seng.
Jadi enggak boleh ngasal Bro bikin pelat nomor.
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap). Jadi bukan asal-asalan lho ya.
(Baca Juga: Sudah Resmi! Begini Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Ada Warna Birunya)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Intisari-online |
KOMENTAR