Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Kendaraan Bermotor Wajib Pakai Pelat Nomor? Sejarahnya Panjang Juga Nih!

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 19 Maret 2020 | 20:44 WIB
Ford Model T 1908 dengan plat nomor
sportarena.com
Ford Model T 1908 dengan plat nomor

Enggak bisa dibandingin kayak zaman sekarang ya, saat itu kendaraan belum terlalu banyak dan sebagian besar kendaraan memang berada di Pulau Jawa.

Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.

Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.

Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.

Plat nomor sepeda motor
Anton/GridOto
Plat nomor sepeda motor

Zaman sekarang, ukuran pelat nomor untuk kendaraan roda dua adalah 27,5 cm dengan lebar 11 cm.

Sedangkan roda empat atau lebih adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm dengan bahan seng.

Jadi enggak boleh ngasal Bro bikin pelat nomor.

Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap). Jadi bukan asal-asalan lho ya.

(Baca Juga: Sudah Resmi! Begini Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik, Ada Warna Birunya)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Intisari-online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa