Sedangkan penegakkan hukum dilakukan mulai 3 Februari 2020.
Ditlantas menargetkan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sepeda motor bisa berkurang hingga 50 persen setelah sistem ini berlaku.
Angka itu, didapat setelah melakukan kajian mendalam.
Untuk fase pertama, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan ETLE motor di 3 ruas jalan.
Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR