Rambu Larangan
Menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam dan kata-kata merah.
Berfungsi untuk memberi larangan pada pengguna jalan misalnya dilarang masuk, berhenti, parkir atau memutar balik.
Rambu larangan diberlakukan pada area yang ditentukan hingga terdapat rambu batas akhir larangan yang berwarna putih, garis tepi hitam, lambang hitam dan huruf atau angka hitam.
(Baca Juga: Tidak Untuk Ditiru! 2.293 Motor Kena Tilang Elektronik, Pelanggaran Ini Paling Banyak)
Rambu ini bisa dikenali sebagai versi hitam-putih rambu larangan.
Rambu Perintah
Memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih dan kata-kata putih.
Rambu ini menyatakan perintah wajib untuk pengguna jalan.
Misalnya belok kiri langsung, atau batas kecepatan.
(Baca Juga: Street Manners: Tips Pilih Lokasi Parkir yang Aman buat Anda)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR