GridOto.com - Angka kecelakaan salah satunya diakibatkan pengendara yang melanggar lalu lintas jalan.
Salah satu yang kerap dilanggar adalah melawan arus.
Lantas jika pemotor melawan arus dan berujung kecelakaan, siapa yang mesti disalahkan?
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, dalam Undang-undang lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, diatur tentang pidana Pelanggaran dan Pidana Kejahatan.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas melawan arus termasuk dalam pidana pelanggaran.
(Baca Juga: Waduh, Kata Kemenhub Setiap Satu Jam Tiga Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Indonesia!)
"Masalah tabrak lawan arus ,apakah bisa di penjara? Jawabannya tergantung hasil lidik dan penyidikan serta olah TKP," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (7/3/2020).
"Kalau ada unsur kesengajaan bisa saja penabrak sebagai tersangka, tapi kalau tidak ada kesengajaan dapat juga pelanggar melawan arus sebagai tersangka," jelasnya.
Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menilai, mau ditahan atau tidak tergantung pada tingkat penyidikan.
Bak itu penyidikan di kepolisian, kejaksaan atau di pengadilan.
Untuk melakukan penahanan harus dibuktikan minimal dengan dua alat bukti.
Alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP terdiri dari:
a. Keterangan Saksi
b. Saksi ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan ahli
(Baca Juga: Blak-blakan Share Car: Kecelakaan Saat Rental Mobil Kami? Tidak Masalah, Asalkan...)
"Namun demikian menurut KUHAP juga diatur bahwa penahanan bukan merupakan keharusan," paparnya.
"Walaupun terpenuhi dua alat bukti kemudian penyidik menganggap tersangka koperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti ,penahanan dapat ditangguhkan atau tidak dilakukan penahanan (alasan subyektif Penyidik ). Jadi masalah ditahan/ dipenjara tergantung hasil penyidikan," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR