Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lawan Arus Berujung Kecelakaan, Siapa yang Salah? Ini Kata Pengamat

M. Adam Samudra - Sabtu, 7 Maret 2020 | 10:00 WIB
Salah satu pengemudi yang nekat melawan arus di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi
Tribunnews.com
Salah satu pengemudi yang nekat melawan arus di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi

Untuk melakukan penahanan harus dibuktikan minimal dengan dua alat bukti.

Alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP terdiri dari:

a. Keterangan Saksi
b. Saksi ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan ahli

(Baca Juga: Blak-blakan Share Car: Kecelakaan Saat Rental Mobil Kami? Tidak Masalah, Asalkan...)

"Namun demikian menurut KUHAP juga diatur bahwa penahanan bukan merupakan keharusan," paparnya.

"Walaupun terpenuhi dua alat bukti kemudian penyidik menganggap tersangka koperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti ,penahanan dapat ditangguhkan atau tidak dilakukan penahanan (alasan subyektif Penyidik ). Jadi masalah ditahan/ dipenjara tergantung hasil penyidikan," tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa