Untuk melakukan penahanan harus dibuktikan minimal dengan dua alat bukti.
Alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP terdiri dari:
a. Keterangan Saksi
b. Saksi ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan ahli
(Baca Juga: Blak-blakan Share Car: Kecelakaan Saat Rental Mobil Kami? Tidak Masalah, Asalkan...)
"Namun demikian menurut KUHAP juga diatur bahwa penahanan bukan merupakan keharusan," paparnya.
"Walaupun terpenuhi dua alat bukti kemudian penyidik menganggap tersangka koperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti ,penahanan dapat ditangguhkan atau tidak dilakukan penahanan (alasan subyektif Penyidik ). Jadi masalah ditahan/ dipenjara tergantung hasil penyidikan," tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR