Ayat 1:
"Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Ayat 2:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Ayat 3
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)."
(Baca Juga: Waspada, Ada 35 Titik Jalan Rusak Akibat Banjir di Jakarta)
Jika tidak ada kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan yang rusak tersebut, masyarakat tetap bisa melakukan pengaduan ke dinas terkait.
"Apabila keluhannya itu tidak ditanggapi, warga bisa menyampaikan ke Ombudsman menyakut kinerja dari aparatur negara yang tidak menanggapi pengaduannya," tutup Aji.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR