Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Rush Tabrak Wanita Hamil Hingga Tergencet Tiang Listrik, Begini Kronologinya

Dia Saputra - Jumat, 28 Februari 2020 | 14:30 WIB
Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat.
Tribunjakarta.com
Wanita hamil tertabrak mobil di Palmerah Jakarta Barat.

GridOto.com - Beredar video kecelakaan yang menimpa wanita hamil saat hendak menghampiri suaminya di seberang jalan, di Palmerah Utara IV, Jakarta Barat, Sabtu (22/02/2020).

Wanita tersebut Erlinda (26), tertabrak oleh Firda Meisari, pengemudi Toyota Rush berkelir hitam dengan nomor polisi B 1886 JE.

Dilansir dari TribunJakarta.com, saat kejadian Firda sedang belajar menyetir didampingi suaminya.

Namun Firda kaget saat Erlinda berjalan menyeberang jalan di depan mobilnya.

(Baca Juga: All New Toyota Rush Hantam Avanza dan Honda Vario, Bumper 'Pesek' Kap Mesin Enggak Berbentuk)

Sontak Firda yang hendak menginjak pedal rem justru malah menginjak pedal gas yang mengakibatkan kejadian tidak bisa terhindari.

Toyota Rush itu pun berhenti setelah bodi depannya menabrak tiang listrik, dan korban tergencet di antara bumper depan dan tiang listrik.

Usai menabrak tiang listrik, Toyota Rush mengalami kerusakan cukup berat pada bagian depannya.

Sedangkan korban beserta suaminya mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Mulia, Slipi.

(Baca Juga: Inspirasi Modifikasi Toyota Rush Baru, Tampil Agresif Pakai Gril Lexus)

 Toyota Rush berkelir hitam yang menabrak wanita hamil.
Tribunjakarta.com
Toyota Rush berkelir hitam yang menabrak wanita hamil.

Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, keesokan harinya atau pada Minggu (23/02/2020), korban menghembuskan napas terakhir.

Jenazah korban dan jabang bayi yang dikandungnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, korban yang sedang hamil lima bulan tidak tertolong karena luka yang cukup parah.

(Baca Juga: Salah Perhitungan, Toyota Rush Jadi Nyungsep di Kebun, Begini Trik Menyalip yang Aman Agar Tidak Kejadian Seperti Ini)

Sementara pelaku, jelas Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, penangguhan penahanan diberikan sejak Kamis (27/02/2020) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kompol Hari Admoko pada Jumat (28/02/2020).

Sebelumnya, Firda sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Erlinda dan janin.

Bahkan Firda terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangguhkan Penahahan Pengendara Mobil yang Tabrak Wanita Hamil Hingga Tewas di Palmerah

Editor : Fendi
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa