Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, keesokan harinya atau pada Minggu (23/02/2020), korban menghembuskan napas terakhir.
Jenazah korban dan jabang bayi yang dikandungnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, korban yang sedang hamil lima bulan tidak tertolong karena luka yang cukup parah.
(Baca Juga: Salah Perhitungan, Toyota Rush Jadi Nyungsep di Kebun, Begini Trik Menyalip yang Aman Agar Tidak Kejadian Seperti Ini)
Sementara pelaku, jelas Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, penangguhan penahanan diberikan sejak Kamis (27/02/2020) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kompol Hari Admoko pada Jumat (28/02/2020).
Sebelumnya, Firda sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Erlinda dan janin.
Bahkan Firda terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangguhkan Penahahan Pengendara Mobil yang Tabrak Wanita Hamil Hingga Tewas di Palmerah
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR