Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Untuk mendorong elektrifikasi kendaraan di wilayahnya, Pemprov Bali sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Enkky mengatakan, pemilik mobil listrik di Bali saat ini populasinya masih sedikit, kurang lebih sekitar 50 orang.
Namun dia melihat ada potensi bagus yang bisa dikembangkan ke depan untuk penyediaan SPKLU ini.
(Baca Juga: Razia ODOL di Tol Palikanci Kembali Dilakukan, Baru Sejam Belasan Truk Kena Tilang!)
Enky memprediksi dengan adanya SPKLU ini penggunaan kendaraan listrik di Bali populasinya akan semakin bertambah.
Di Bali saat ini terinstal 3 SPKLU. Satu SPKLU di jalan tol Bali Mandara dan dua SPKLU lainnya di kantor PT PLN (Persero) UP3 di Tiara.
"Saya yakin jika pasarnya sudah berkembang akan ramai," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik, Jalan Tol Bali Mandara Kini Punya Charging Station untuk Kendaraan Listrik
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR