Djoko berpendapat, usulan tersebut tak hanya tentang mengurangi hiruk-pikuk jalan raya. Namun berhubungan juga dengan masalah keselamatan di jalan.
"Kebijakan tersebut akan menekan jumlah kecelakaan lalu lintas. Kita tahu data menunjukkan, hampir 80 persen kecelakaan didominasi roda dua," tuturnya.
"Dengan adanya kebijakan tadi, bisa menekan karena membuat orang tak bisa lagi menggunakan motor untuk jarak jauh," kata Djoko.
Ia pun menyinggung perihal aturan mengenai spesifikasi kendaraan bermotor yang saat ini yang dipegang Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(Baca Juga: Soal Larangan Merokok Sambil Berkendara, Polres Mojokerto Belum Akan Lakukan Penindakan)
Menurutnya, akan lebih tepat jika regulasi tersebut ditangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dengan teknis di Perhubungan, maka mereka akan lebih memikirkan dampaknya seperti apa bila membuat teknis atau persyaratan, contoh soal ketentuan kapasitas motor yang kecil saat ini yang sudah menjamur," kata Djoko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional Terus Dibahas"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,Dpr.go.id |
KOMENTAR