Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-Blakan Kombes Sambodo Purnomo Yogo : Pelanggar Berkurang Sejak Ada ETLE

M. Adam Samudra - Senin, 24 Februari 2020 | 19:10 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Rizky Apryandi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

GridOto.com - Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di kawasan Jakarta. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa terdapat fungsi lain dari kamera e-TLE, yaitu dapat membantu mencari pelaku kriminal.

"Kecangihan dari E-TLE itu kita bisa zoom hingga ke pelat nomornya, jadi ketika misalnya terjadi pelemparan kepada petugas atau penganiayaan, kamera ETLE juga bisa mendeteksi," kata Kombes Sambodo kepada GridOto.com saat ditemui beberapa waktu lalu di ruangan Media Center TMC Polda Metro Jaya.

(Baca Juga: Blak-blakan Susanto Widjaja: Kiat Sukses Pebisnis, Pintar Melihat Peluang)

Sambodo menjelaskan, berdasarkan pengalaman, pola pikir masyarakat akan berubah seiring sebuah diterapkannya sebuah kebijakan.

Masyarakat biasanya akan lebih meningkat tingkat kesadarannya terhadap sebuah pelanggaran hukum.

Ruangan Media Center Ditlantas Polda Metro Jaya
Rizky Apryandi
Ruangan Media Center Ditlantas Polda Metro Jaya

"Kita juga memasang di jalur bus way untuk menangkap para pengendara motor yang mencoba menerobos. Bahkan kita juga sering menemukan sudah lewat jalur bus way tidak pakai helm pula," tambah dia.

Sejauh ini, Sambodo mengklaim, ada angka penurunan pelanggaran dari minggu pertama hingga kedua penerapan sistem penilangan motor dengan ETLE.

"Dengan adanya ETLE angka pelanggaran jadi berkurang, bisa dilihat bahwa ETLE sangat efektif," tutur dia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo bersama Tim GridOto.com di TMC Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo bersama Tim GridOto.com di TMC Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, tilang elektornik motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020 lalu.

Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.

(Baca Juga: Blak-blakan Kentaro Takeshita: Soal Motor Listrik, Konsumen Kawasaki Berharap Produk Sporty dan Keren)

Sambodo menjelaskan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor.

Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa