Seperti diketahui, tilang elektornik motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020 lalu.
Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.
(Baca Juga: Blak-blakan Kentaro Takeshita: Soal Motor Listrik, Konsumen Kawasaki Berharap Produk Sporty dan Keren)
Sambodo menjelaskan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor.
Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR