Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-Blakan Kombes Sambodo Purnomo Yogo : Pelanggar Berkurang Sejak Ada ETLE

M. Adam Samudra - Senin, 24 Februari 2020 | 19:10 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Rizky Apryandi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo bersama Tim GridOto.com di TMC Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo bersama Tim GridOto.com di TMC Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, tilang elektornik motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020 lalu.

Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.

(Baca Juga: Blak-blakan Kentaro Takeshita: Soal Motor Listrik, Konsumen Kawasaki Berharap Produk Sporty dan Keren)

Sambodo menjelaskan, ada 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor.

Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa