Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sri Mulyani Usul Kendaraan Bermotor Kena Cukai, Hitungannya Berdasarkan Gas Emisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Februari 2020 | 15:35 WIB
Ilustrasi perakitan sepeda motor Honda Supra GTR
Astra/Frank Pinckers
Ilustrasi perakitan sepeda motor Honda Supra GTR

GridOto.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).

Dalam hitungan kasar Kementerian Keuangan pengenaan cukai mobil dan motor baru bisa mendongkrak penerimaan negara sekitar Rp 15,7 triliun dalam setahun.

Pungutan cukai tersebut nantinya akan dikalkulasi berdasarkan besaran emisi gas karbondioksida (CO2) pada kendaraan tersebut.

(Baca Juga: Harley-Davidson, Ducati dan Beberapa Moge Lainnya Dilelang Bea dan Cukai Jawa Barat)

Meski begitu, Sri Mulyani belum memberikan perincian besaran tarif cukai dari emisi yang dikeluarkan.

Merujuk patokan yang digunakan adalah gas emisi, acuan tersebut sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kendaraan bermotor.

Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang menggunakan emisi gas buang sebagai rujukan penilaian besaran pajak, bukan lagi besaran kubikasi mesin.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2) dilansir dari Kontan.co.id.

(Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Lelang Subaru BRZ, Buka Harga Rp 200 jutaan!)

"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai, walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” terangnya.

Menkeu juga mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon, pada dasarnya sama saja dengan mekanisme PPnBM yang selama ini sudah berlaku.

Selain besaran tarif cukai, Sri Mulyani juga mengaku belum bisa memberikan rincian apakah cukai kendaraan bermotor berdasarkan gas emisi ini akan berlaku pada kendaraan lama.

Bagaimana menurut kalian sob, setujukah dengan kendaraan bermotor kena cukai?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun"

Editor : Fendi
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Supra Bapak Idaman Pegawai Bank Plecit, Bisa Jalan 385 Km Sekali Full Tank

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa