Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda BR-V Terkena Razia Pajak Tahunan di Bogor, Tidak Ditilang Tapi Dapat Surat Peringatan

Dia Saputra - Rabu, 19 Februari 2020 | 21:30 WIB
Razia pajak kendaraan di Kota Bogor
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Razia pajak kendaraan di Kota Bogor

GridOto.com - Razia pajak kendaraan kembali digelar oleh petugas gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Bogor Kota.

Setelah melakukan razia pajak kendaraan di Jalan Pemuda, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa kemarin, hari ini razia digelar di Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Rabu (19/02/2020).

Dilansir dari TribunNewsBogor.com, dalam razia tersebut sejumlah pengemudi yang terjaring razia kedapatan belum membayar pajak.

Salah satu diantaranya adalah pengemudi Honda BR-V berkelir putih yang menunggak pajak kendaraan selama tiga tahun artinya sejak tahun 2017.

(Baca Juga: 5 Berita Populer di Akhir Tahun 2020 : Honda BR-V Si Pemain Baru Jadi Kandas Modal Airsus Lokal)

Hal tersebut diketahui petugas setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperiksa.

Kemudian petugas kepolisian menyerahkan STNK kepada petugas Dispenda yang berada di lokasi.

Petugas pun lantas mengecek masa berlaku pajak kendaraan, dan setelah itu pengemudi Honda BR-V tersebut diberikan surat peringatan.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor, Cecep Rohimat mengatakan, razia itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap triwulan.

(Baca Juga: Lagi Honda BR-V Kandas Ditopang Suspensi Statis dan Pelek Work VS 18 Inci)

Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota memeriksa surat-surat kendaraan dalam razia yang digelar di Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Rabu (19/2/2020).
tribunnewsbogor.com
Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota memeriksa surat-surat kendaraan dalam razia yang digelar di Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Rabu (19/2/2020).

"Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar membayar pajak tepat waktu," katanya.

Tidak hanya itu pihaknya juga menyediakan loket pembayaran sehingga pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak beserta dendanya.

"Iya kita menyediakan stand dan petugasnya serta loketnya sehingga penunggak pajak bisa langsung membayar, tapi ya namanya masyarakat kadang sedang tidak membawa uang jadi kita berikan surat peringatan agar segera dibayarkan," ujarnya.

Meski demikian tidak seluruh pengendara yang diberhentikan terkena razia, karena banyak juga pengendara mobil yang dengan taat membayar pajak.

 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terjaring Razia, Pengendara Honda BRV Bingung saat Diperiksa Polisi, Ternyata 3 Tahun Nunggak Pajak

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa