Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Total Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Rp 450 Miliar, Bapenda Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
otomotif.kompas.com
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

GridOto.com - Angin segar datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah.

Pasalnya mereka memberikan memberlakukan pembebasan denda administrasi telat pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemilik kedua dan seterusnya.

Pembebasan bea balik nama dan denda tersebut berlaku mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto.

(Baca Juga: Belum Bayar Pajak STNK Selama Satu Tahun Bisa Ditilang? Begini Kata Pengamat Masalah Transportasi)

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02).

Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak.
Tribunjateng.com
Brosur info pemutihan atau penghapusan denda pajak.

Adanya pembebasan pajak ini guna mendorong masyarakat untuk merampungkan perihal pajak dan balik nama kendaraan.

Apalagi Bapenda Jateng memprediksi lebih dari 3 ribu kendaraan bermotor di Jawa Tengah berasal dari luar daerah.

Selain itu, sampai awal 2020 jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp 450 miliar.

(Baca Juga: Mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan Punya Esemka Bima 1.2. Berapa Ya Pajaknya Setahun?)

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com,Tribunjateng.com,instagram.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Liburan, Motor Baru Honda Terus Digeber Jelang Natal dan Tahun Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa