Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Boleh Masuk Jalan Tol

Soal Wacana Motor Boleh Masuk Tol, Suzuki Sebut Perlu Disosialisasikan Dulu Serta Dibatasi Kapasitas Mesinnya

Muhammad Ermiel Zulfikar - Selasa, 11 Februari 2020 | 20:35 WIB
Pengendara motor nyelonong masuk Tol Jagorawi
Facebook Pampam Modifers
Pengendara motor nyelonong masuk Tol Jagorawi

GridOto.com - Usulan motor boleh masuk tol yang dilontarkan mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo, sempat ramai dibicarakan pada awal tahun 2019 kemarin.

Wacana ini muncul, karena menurutnya pengendara motor memiliki hak yang sama dengan pengguna mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan berbayar tersebut.

Menanggapi hal itu, Yohan Yahya, Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyebut, kalau motor masuk tol bukanlah sesuatu yang baru dan sudah banyak diterapkan di negara lain.

(Baca Juga: Kemenhub Sebut Motor Masuk Jalan Tol Ada Aturan. Ini Syaratnya!)

"Mengenai motor masuk jalan tol? Pada dasarnya di beberapa negara motor masuk jalan tol itu merupakan hal yang diizinkan," papar Yohan saat dihubungi GridOto.com melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2020).

Meski begitu Yohan berpendapat, usulan ini sebaiknya tidak langsung begitu saja diimplementasikan di Indonesia, harus dilakukan sosialisasi dan dikaji terlebih dahulu.

Kalaupun diperbolehkan, perlu ada pembatasan berdasarkan kapasitas mesinnya, sebelum motor benar-benar diperbolehkan melintasi jalur tol.

"Hanya saja di kita (Indonesia) memang harus ada sosialisasi terlebih dahulu, dan langkah selanjutnya bisa dimulai dengan motor yang cc (kapasitas mesinnya) lebih besar," tuturnya.

 

Yohan Yahya - Sales & Marketing 2W Deptartment Head  PT SIS (Suzuki Indomobil Sales)
Agus Salim
Yohan Yahya - Sales & Marketing 2W Deptartment Head PT SIS (Suzuki Indomobil Sales)

Adapun usulan mengenai motor masuk jalan tol ini mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009, merupakan hasil revisi dari pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.

Peraturan tersebut dibuat, karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang sangat besar di Indonesia.

Pada pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilewati oleh motor, hanya saja harus dilengkapi dengan jalur khusus yang terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa