GridOto.com - Usulan motor boleh masuk tol yang dilontarkan mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo, sempat ramai dibicarakan pada awal tahun 2019 kemarin.
Wacana ini muncul, karena menurutnya pengendara motor memiliki hak yang sama dengan pengguna mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan berbayar tersebut.
Menanggapi hal itu, Yohan Yahya, Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyebut, kalau motor masuk tol bukanlah sesuatu yang baru dan sudah banyak diterapkan di negara lain.
(Baca Juga: Kemenhub Sebut Motor Masuk Jalan Tol Ada Aturan. Ini Syaratnya!)
"Mengenai motor masuk jalan tol? Pada dasarnya di beberapa negara motor masuk jalan tol itu merupakan hal yang diizinkan," papar Yohan saat dihubungi GridOto.com melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2020).
Meski begitu Yohan berpendapat, usulan ini sebaiknya tidak langsung begitu saja diimplementasikan di Indonesia, harus dilakukan sosialisasi dan dikaji terlebih dahulu.
Kalaupun diperbolehkan, perlu ada pembatasan berdasarkan kapasitas mesinnya, sebelum motor benar-benar diperbolehkan melintasi jalur tol.
"Hanya saja di kita (Indonesia) memang harus ada sosialisasi terlebih dahulu, dan langkah selanjutnya bisa dimulai dengan motor yang cc (kapasitas mesinnya) lebih besar," tuturnya.
Adapun usulan mengenai motor masuk jalan tol ini mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009, merupakan hasil revisi dari pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Peraturan tersebut dibuat, karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang sangat besar di Indonesia.
Pada pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilewati oleh motor, hanya saja harus dilengkapi dengan jalur khusus yang terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR