"Hanya saja di kita (Indonesia) memang harus ada sosialisasi terlebih dahulu, dan langkah selanjutnya bisa dimulai dengan motor yang cc (kapasitas mesinnya) lebih besar," tuturnya.
Adapun usulan mengenai motor masuk jalan tol ini mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009, merupakan hasil revisi dari pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 yang isinya membahas soal pengguna jalan tol.
Peraturan tersebut dibuat, karena motor merupakan alat transportasi dengan jumlah populasi yang sangat besar di Indonesia.
Pada pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilewati oleh motor, hanya saja harus dilengkapi dengan jalur khusus yang terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR