Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nah Loh! Ketua APPI Sebut Kendaraan Nunggak Kredit Masih Bisa Diangkut Leasing Tanpa Putusan Pengadilan

Muhammad Ermiel Zulfikar - Senin, 10 Februari 2020 | 20:20 WIB
Ilustrasi. Mata elang
Retno
Ilustrasi. Mata elang

Suwandi menambahkan, dalam putusan itu disebutkan kalau eksekusi yang dilakukan perusahaan leasing tanpa lewat pengadilan tetap diperbolehkan, dengan syarat pihak debitur mengakui adanya kelalaian dalam melaksanakan kewajiban (wanprestasi).

Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate executie).

Putusan MK itu juga menyatakan, mengenai wasprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi.

Jadi ada perjanjian sebelumnya, berapa pinjamannya, berapa bunga yang harus dibayar termasuk jangka waktunya. Juga batas waktu pembayaran angsuran, bagaimana jika tidak membayar angsuran, dan berapa dendanya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Motor Listrik Honda CUV e: Masih Perlu Ganti Oli Setiap Kilometer Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa