GridOto.com - Setelah sempat dikhawatirkan harus mengubah lokasi sirkuitnya, gelaran Formula E Jakarta (ePrix Jakarta) tampaknya dapat digelar di Monas sesuai rencana.
Pasalnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang sebelumnya melarang, telah menerbitkan surat yang isinya mengizinkan gelaran mobil balap listrik Formula tersebut diadakan di Monas.
Izin tersebut tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
(Baca Juga: BREAKING NEWS! Balapan Formula E Jakarta Batal Digelar di Monas!)
GridOto.com pun mencoba untuk menghubungi pihak penyelenggara Formula E tentang efek surat tersebut.
Tapi Hilbram Dunar selaku Deputy Director Communications dari Komite Penyelenggara Formula E Jakarta, tidak ingin berkomentar banyak.
“(Konfirmasinya) Bisa ditanyakan ke Komisi Pengarah, tapi hal tersebut akan kami rapatkan juga pagi ini,” ujar Hilbram kepada GridOto.com melalui pesan singkat, Senin (10/2/2020).
Kemungkinan Formula E Jakarta akan tetap diselenggarakan di Monas dan bukan di lokasi alternatif pun menjadi salah satu poin pembahasan.
(Baca Juga: Virus Corona Telan Ratusan Korban Jiwa, Balapan Formula E di China Resmi Dibatalkan)
“Itu akan menjadi salah satu pembahasan juga di rapat, tapi soal detailnya nanti kami infokan lagi,” pungkasnya.
Setelah sempat diberitakan melarang penggunaan kawasan Monas untuk balapan Formula E Jakarta, Komisi Pengarah mengeluarkan surat yang isinya mengizinkan balapan mobil listrik formula tersebut tetap diadakan dengan syarat.
Dikutip dari nasional.kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan adanya surat tersebut.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul, dan pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Setya dikutip dari nasional.kompas.com (10/2/2020).
(Baca Juga: Inilah Mobil Baru Formula E Untuk Musim Kompetisi 2020-2021)
Dalam surat tersebut, Komisi Pengarah melampirkan beberapa poin yang menjadi syarat penyelenggaraan Formula E Jakarta di kawasan Monas, yaitu:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | nasional.kompas.com |
KOMENTAR