Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Electric Mobility

Sempat Dilarang, Formula E Jakarta Bisa Balik Ke Monas dengan Syarat, Penyelenggara: Sedang Dibicarakan

Muhammad Rizqi Pradana - Senin, 10 Februari 2020 | 16:51 WIB
Sempat dilarang, Formula E Jakarta (ePrix Jakarta) dapat diselenggarakan di Monas dengan syarat.
media.diamler.com
Sempat dilarang, Formula E Jakarta (ePrix Jakarta) dapat diselenggarakan di Monas dengan syarat.

(Baca Juga: Virus Corona Telan Ratusan Korban Jiwa, Balapan Formula E di China Resmi Dibatalkan)

“Itu akan menjadi salah satu pembahasan juga di rapat, tapi soal detailnya nanti kami infokan lagi,” pungkasnya.

Setelah sempat diberitakan melarang penggunaan kawasan Monas untuk balapan Formula E Jakarta, Komisi Pengarah mengeluarkan surat yang isinya mengizinkan balapan mobil listrik formula tersebut tetap diadakan dengan syarat.

Dikutip dari nasional.kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan adanya surat tersebut.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul, dan pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Setya dikutip dari nasional.kompas.com (10/2/2020).

(Baca Juga: Inilah Mobil Baru Formula E Untuk Musim Kompetisi 2020-2021)

Tugu Monas dipasang di laman Formula E, sebagai pemberitahuan Jakarta menggelar balap Formula E tahun 2020
fiaformulae.com
Tugu Monas dipasang di laman Formula E, sebagai pemberitahuan Jakarta menggelar balap Formula E tahun 2020

Dalam surat tersebut, Komisi Pengarah melampirkan beberapa poin yang menjadi syarat penyelenggaraan Formula E Jakarta di kawasan Monas, yaitu:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Editor : Hendra
Sumber : nasional.kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Beli Motor Bekas Tanpa BPKB Siap Terima Resiko Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa