GridOto.com - Perhatian nih buat para sobat GridOto yang lagi liburan taupun berdomisil di Kota Solo, Jawa Tengah.
Jangan nekat memarkirkan sembarangan mobilnya di atas rel kereta di kawasan pusat perbelanjaan Jalan Mayor Sunaryo, soalnya akan dikenai denda.
Tidak main-main yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan, mencapai Rp 250.000.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo.
“Denda ini sesuai dengan sanksi biaya penderekan atas pelanggaran rambu lalu lintas sebesar Rp 250.000 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” kata Henry, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2020).
(Baca Juga: Parkir di Bahu Jalan, Mobil Patroli Kena Gembok Petugas Dishub di Ambon, Polisi Minta Maaf)
Henry menambahkan, selama ini Dishub memang rutin melakukan penggembokan mobil yang parkir sembarangan.
Tetapi untuk mobil yang parkir di atas rel kereta api tidak dilakukan penggembokan, melainkan langsung diderek.
“Kalau nanti digembok justru tidak bisa digerakkan dan bisa menghalangi perjalanan kereta api Bathara Kresna. Jadi langsung kami lakukan penderekan dan dibawa ke kantor Dishub,” ucapnya.
Bagi pemilik mobil, lanjutnya yang ingin mengambil mobilnya wajib membayar uang denda sebesar Rp 250.000.
Denda ini jauh lebih besar daripada sanksi gembok yang diberlakukan kepada pemilik mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp 100.000.
“Bagi pemilik mobil yang diderek, bisa menyelesaikan pembayaran denda di loket yang sudah ada di kantor Dishub,” kata Henry.
(Baca Juga: Parkir di Trotoar, Honda BeAT, Vario dan Motor Lain Ditertibkan Satpol PP Tuban)
Henry juga mengatakan, selama ini perilaku tidak tertib rambu lalu lintas dengan parkir di atas rel kereta api di Kota Solo masih terus terjadi.
Perilaku ini didominasi oleh warga atau pemilik mobil dari luar Kota Solo atau Soloraya.
“Didominasi oleh pemilik mobil dari luar Solo, meskipun dari Soloraya juga ada. Tapi kalau untuk kendaraan dari Solo tidak ada,” ujarnya.
Padahal upaya yang sudah dilakukan oleh Dishub sudah cukup banyak.
Mulai menempatkan rambu-rambu lalu lintas, memasang kamera pengawas sampai dengan memasang pengeras suara.
“Rambu-rambu sudah cukup banyak, kamera pengawas juga sudah ada, pengeras suara juga sudah ada. Tapi mereka ini intinya ingin gampangnya saja,” ucap Henry.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Denda Rp 250 Ribu jika Nekat Parkir di Atas Rel di Depan PGS Solo
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR