Denda ini jauh lebih besar daripada sanksi gembok yang diberlakukan kepada pemilik mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp 100.000.
“Bagi pemilik mobil yang diderek, bisa menyelesaikan pembayaran denda di loket yang sudah ada di kantor Dishub,” kata Henry.
(Baca Juga: Parkir di Trotoar, Honda BeAT, Vario dan Motor Lain Ditertibkan Satpol PP Tuban)
Henry juga mengatakan, selama ini perilaku tidak tertib rambu lalu lintas dengan parkir di atas rel kereta api di Kota Solo masih terus terjadi.
Perilaku ini didominasi oleh warga atau pemilik mobil dari luar Kota Solo atau Soloraya.
“Didominasi oleh pemilik mobil dari luar Solo, meskipun dari Soloraya juga ada. Tapi kalau untuk kendaraan dari Solo tidak ada,” ujarnya.
Padahal upaya yang sudah dilakukan oleh Dishub sudah cukup banyak.
Mulai menempatkan rambu-rambu lalu lintas, memasang kamera pengawas sampai dengan memasang pengeras suara.
“Rambu-rambu sudah cukup banyak, kamera pengawas juga sudah ada, pengeras suara juga sudah ada. Tapi mereka ini intinya ingin gampangnya saja,” ucap Henry.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Denda Rp 250 Ribu jika Nekat Parkir di Atas Rel di Depan PGS Solo
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR