Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Motor Bodong di Bangkalan Bisa Diambil Pemiliknya, Tapi Ada Syaratnya!

Dia Saputra - Sabtu, 8 Februari 2020 | 14:38 WIB
Barang bukti sebanyak 77 unit sepeda motor bodong hasil penggerebekan terparkir di Mapolres Bangkalan, Jumat (7/2/2020)
Surya.co.id
Barang bukti sebanyak 77 unit sepeda motor bodong hasil penggerebekan terparkir di Mapolres Bangkalan, Jumat (7/2/2020)

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua bisa mengecek di Polres Bangkalan, apakah kendaraan miliknya ada di sana atau tidak.

"Silakan warga bisa mengecek, bawa STNK dan BPKB," jelasnya.

Ia menjelaskan, setiap warga yang datang membawa STNK dan BPKB akan didampingi penyidik guna mencocokkan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin).

"Kita tidak hanya mencocokkan pelat nomor, karena bisa dirubah. Tapi mencocokkan juga noka dan nosin, datanya ada di kita," jelasnya.

(Baca Juga: Hasil Tes MotoGP Malaysia Hari ke-2 (Siang): Jack Miller Bungkam Fabio Quartararo, Valentino Rossi ke-7)

Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan kecocokan antara STNK, BPKB, dan noka dan nosin, masyarakat bisa mengambil kembali motornya.

"Misal hilang karena kasus pencurian, kami buatkan LP dulu. Gratis, tidak dipungut biaya," imbuhnya.

Disinggung terkait beredarnya laporan pengungkapan yang disertai dengan keterangan detail 77 unit motor itu, Agus menyatakan hal tersebut belum valid.

"Belum, nanti kami rilis dalam format Pdf," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Bangkalan Sita 77 Motor Bodong, Warga Cukup Bawa Bukti STNK dan BPKB

Editor : Fendi
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Baru Tahu, Ternyata Ini Waktu Yang Tepat Ganti Oli Transmisi Mobil Matik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa