GridOto.com - Jasamarga Metropolitan Tollroad jaring 277 kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada Area Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan dalam kota.
Target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.
Parahnya, telah didapati 277 kendaraan yang melanggar.
Yaitu 241 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
Operasi ODOL tersebut bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan.
(Baca Juga: Jasa Marga Bekali Sopir Truk Pelatihan Keselamatan Berkendara)
Kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan.
Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menyebut, operasi ODOL juga dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.
"Operasi ODOL itu dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengemudi angkutan itu sendiri dan bagi pengendara lain yang sedang berkendara di jalan tol," kata Bambang, Sabtu (8/2/2020).
(Baca Juga: Jasa Marga Dukung Penuh Tilang dengan Gunakan CCTV di Jalan Tol!)
Bambang menambahkan agar pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diizinkan.
Misalnya seperti mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga diharapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
Adapun kegiatan ODOL yang dilaksanakan di 3 area tersebut yaitu:
1. Ruas Tol Jagorawi
Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
2. Ruas Jakarta-Tangerang
Pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
3. Ruas Dalam Kota
Dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR