(Baca Juga: Jasa Marga Dukung Penuh Tilang dengan Gunakan CCTV di Jalan Tol!)
Bambang menambahkan agar pemilik kendaraan angkutan barang untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diizinkan.
Misalnya seperti mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga diharapkan meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
Adapun kegiatan ODOL yang dilaksanakan di 3 area tersebut yaitu:
1. Ruas Tol Jagorawi
Lokasi pelaksanaan di KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta pada tanggal 21-23 Januari 2020, ditemukan 106 kendaraan yang melanggar, yaitu 100 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 4 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi, dan 2 kendaraan tanpa surat-surat.
2. Ruas Jakarta-Tangerang
Pelaksanaan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta tanggal 28-30 Januari 2020, ditemukan 94 kendaraan yang melanggar, yaitu 91 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 3 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
3. Ruas Dalam Kota
Dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada 5-7 Februari 2020, ditemukan 77 kendaraan yang melanggar, yaitu 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan, dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR