Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Piringan Cakram Haram Diratakan Dengan Bubut, Ini Alasan Pabrikan

Ryan Fasha - Kamis, 6 Februari 2020 | 17:00 WIB
piringan cakram setelah dibubut
ryan/gridoto.com
piringan cakram setelah dibubut

GridOto.com - Untuk mengakali piringan cakram agar kembali rata adalah dengan cara bubut.

Piringan cakram yang tidak rata akan mengurangi kemampuan kampas rem saat bergesekan dengan kampas rem.

Hal ini banyak dilakukan sebagian bengkel umum, tapi saat GridOto.com menanyakan ke pabrikan, bubut piringan cakram sebenarnya haram dilakukan.

Samsudin yang menjabat sebagai National Technical Advisor PT Astra International - Peugeot menyebutkan bahwa enggak dianjurkan bubut piringan cakram yang aus untuk membuat permukaannya kembali rata.

"Bubut piringan cakram itu seharusnya tidak dilakukan, risikonya sangat tinggi," buka Sam panggilan akrabnya.

bubut piringan cakram beresiko tinggi
bubut piringan cakram beresiko tinggi

(Baca Juga: Unit Baru Dijual Mulai Rp 205 Juta Kemahalan Buat Anda? Intip Daftar Harga Suzuki Ertiga Bekas, Mulai Rp 125 Juta)

"Dari pabrikan itu untuk ketebalan piringan cakram sudah diukur, termasuk dengan tolerasi keausan," tambahnya.

Jadi bila dibubut maka toleransi ketebalan pabrikan sudah melewati ambang batas.

Seperti yang kita ketahui, saat mobil berjalan terutama pada kecepatan tinggi dan dilakukan pengereman maka panas piringan cakram sangat tinggi.

Terlalu tipisnya piringan cakram akan membuat struktur besi baja berubah bahkan bisa pecah.

"Kalau perhitungan pabrikan, batas limit keausan piringan cakram 2-5 mm, lebih dari itu wajib ganti dengan yang baru," sebutnya lagi.

permukaan piringan cakram dibubut
ryan/gridoto.com
permukaan piringan cakram dibubut

(Baca Juga: Modifikasi Honda Accord Pakai Jubah Saudaranya, Sukses Tampil Elegan)

Selain itu, bubut piringan cakram akan membuat masalah baru.

Masalah yang biasa terjadi saat bubut piringan cakram adalah permukaannya menjadi tidak rata.

Sebagai contoh, mobil Peugeot tipe 3008/5008 SUV melakukan penggantian piringan cakram setiap 60.000 kilometer dan semua gratis tanpa dipunggut biaya. 

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa