(Baca Juga: Pertama di Motor Honda! CRF1100L Africa Twin Adventure Sport Pakai Instrumen Touchscreen)
Seperti pemerintah pusat yang menelurkan Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan tahun lalu.
Atau Pergub No. 3/2020 tentang pembebasan BBN-KB untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang dikeluarkan Pemerintah Kota DKI Jakarta awal tahun ini.
Mengenai pembebasan BBN-KB, Thomas mengatakan bahwa peraturan tersebut tentu sangat positif bagi perkembangan mobil dan motor listrik, namun itu saja tidak cukup.
“Itu salah satu kebijakan positif yang tentunya mendukung perkembangan motor listrik ke depan,” tukas Thomas.
“Tapi aturan tersebut tidak bisa hanya satu-satunya, perlu aturan lainnya yang dibutuhkan (mengenai) konsumen, infrastruktur, limbah, dan lainnya," pungkasnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR