Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI: Korban Kecelakaan Akibat Tol Berlubang Berhak Menuntut Ganti Rugi

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Februari 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi Perbaikan jalan tol
(Kompas/Jumarto Yulianus)
Ilustrasi Perbaikan jalan tol

(Baca Juga: Ngeri! Truk Muatan Soda As Terbalik di Dawuan, Jasa Marga Lakukan Ini)

Agus mengaku, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola jalan tol akibat kesalahan pengelola dalam penguasahaan jalan tol.

"Tetapi kalau itu memang kecelakaan disebabkan oleh faktor infrastruktur ya bisa saja menuntut ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol tersebut," papar Agus lagi.

"Artinya konsumen jalan tol tidak mendapatkan pelayanan seperti yang dijanjikan dalam standar pelayanan minimal dalam hal ini jalan yang tidak layak dilalui. Karena itu ada pada Pasal 87 PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol," tuturnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Aion V Resmi Launching di GJAW 2024, Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa