(Baca Juga: Ngeri! Truk Muatan Soda As Terbalik di Dawuan, Jasa Marga Lakukan Ini)
Agus mengaku, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola jalan tol akibat kesalahan pengelola dalam penguasahaan jalan tol.
"Tetapi kalau itu memang kecelakaan disebabkan oleh faktor infrastruktur ya bisa saja menuntut ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol tersebut," papar Agus lagi.
"Artinya konsumen jalan tol tidak mendapatkan pelayanan seperti yang dijanjikan dalam standar pelayanan minimal dalam hal ini jalan yang tidak layak dilalui. Karena itu ada pada Pasal 87 PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol," tuturnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR