Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Awas! 'Ngeblong' Serobot Jalur Lain Buat Nyalip Bisa Terancam Pidana!

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 1 Februari 2020 | 08:02 WIB
Ilustrasi mendahului kendaraan lain
Roro Aveline
Ilustrasi mendahului kendaraan lain

GridOto.com - Banyak dari kita sering tidak menyadari bahaya mendahului dari lajur kanan.

Apalagi sampai nekad dan membahayakan nyawa orang lain.

Seperti yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

Sebuah Honda Accord memaksakan diri mendahului menggunakan lajur kanan.

(Baca Juga: Street Manners: Menyeberang Jalan Ada Aturannya, Kalau Tertabrak Jangan Langsung Kendaraan yang Disalahkan)

Padahal dari arah berlawanan ada pengendara Suzuki Smash.

Pengendara Suzuki Smash geram dan memarkirkan motornya di tengah jalan, tepat di depan Honda Accord tersebut.

Kejadian tersebut diabadikan dan diunggah oleh akun Instagram Kabar_klaten lalu viral di media sosial.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

td jam 15.20 lokasi bangjo utara GOR dpn babershop. Mobil makan jalan terus di hadang masnya yg pake motor ???? kiriman @ib.setiawan #klaten

A post shared by Klaten (@kabar_klaten) on

Melansir Kompas.com, Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan menilai hal tersebut bisa masuk ke ranah hukum pidana.

(Baca Juga: Street Manners: Berkendara Jangan Ugal-ugalan, Harus Hormati Pejalan Kaki dan Pesepeda)

Pasalnya, pengguna Honda Accord memaksakan diri untuk menggunakan jalur lawan arah untuk mendahului.

Padahal ada pengendara Suzuki Smash yang dari arah berlawanan.

Ia menilai tindakan tersebut dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

Hal tersebut menurutnya melanggar Pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga: Waduh, SUV Cina MG ZS Belum Resmi Dijual Sudah Tabrakan di Bandung)

"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.

Berikut bunyi dari Pasal 311 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009;

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan  Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan  yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

Bobby mengingatkan masyarakat untuk mendisiplinkan diri tertib berlalu lintas.

"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa