Pasalnya, pengguna Honda Accord memaksakan diri untuk menggunakan jalur lawan arah untuk mendahului.
Padahal ada pengendara Suzuki Smash yang dari arah berlawanan.
Ia menilai tindakan tersebut dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lain.
Hal tersebut menurutnya melanggar Pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Baca Juga: Waduh, SUV Cina MG ZS Belum Resmi Dijual Sudah Tabrakan di Bandung)
"Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 3 juta. Karena mengemudi dengan membahayakan nyawa orang lain," kata Bobby.
Berikut bunyi dari Pasal 311 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009;
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Bobby mengingatkan masyarakat untuk mendisiplinkan diri tertib berlalu lintas.
"Jangan memaksakan kehendak yang dapat merugikan diri sindiri dan orang lain," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pemotor di Klaten Hadang Mobil yang Hendak Ambil Jalurnya"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR