Kenaikan tarif tol terjadi untuk kendaran golongan I sampai II, kurang lebih sebesar 6 hinga 7 persen dari yang ditetapkan saat ini.
Untuk Golongan I tarif menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.500, dan Golongan II naik menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 11.500.
Namun, kenaikan tarif tidak berlaku untuk golongan III, IV, dan V yang notabene peruntukannya kendaraan logistik.
Justru ketiganya mengalami penurunan tarif, mulai dari Rp 500 hingga Rp 6.000 tergantung golongannya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR