(Baca Juga: 8 Unit Supercar Merek Ferrari hingga McLaren Terparkir di Markas Polda Jatim, Gara-gara Surat Bodong?)
Namun dua jenis aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) cenderung meningkat.
Curat di tahun 2018 dilaporkan sebanyak 36 kasus, 24 kasus di antaranya telah terselesaikan. Sedangkan di tahun 2019 dilaporkan sebanyak 72 kasus, 44 kasus di antaranya terselesaikan
Sedangkan aksi curas di tahun 2018 dilaporkan sebanyak 21 kasus, lalu di tahun 2019 dilaporkan sebanyak 30 kasus.
"Imbauan kami agar tidak memiliki, membeli, dan menggunakan kendaraan bodong semata-mata untuk menakan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor," pungkas AKBP Rama Samtama Putra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Waspada! Membeli dan Mengendarai Motor Bodong di Bangkalan Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR