Berarti ada kenaikan target sekitar Rp 1,6 miliar dari sektor parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Hafi Lutfi menegaskan, pihaknya tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tapi juga ketertiban lalu lintas.
(Baca Juga: Kudus Bakal Berlakukan Uji Potensi Parkir, Alasannya Biar Jukir Enggak Bohong Lagi!)
“Kami menyesuaikan potensi yang ada. Banyak lokasi wisata di Kabupaten Malang. Kami akan coba dialog dan kerja sama dengan karang taruna setempat,” ujar Hafi Lutfi.
Mantan Kepala BPBD Kabupaten Malang ini memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir.
“Sesuai Perda 10/2019, tarif parkir motor sebesar Rp 2.000, mobil sebesar Rp 3.000, truk sebesar Rp 5.000, dan truk kontainer sebesar Rp 6.000,” beber Lutfi.
Lutfi mengajak masyarakat cermat melihat tarif parkir.
Jika menemukan pelanggaran tarif parkir, warga bisa melapor ke Dishub Kabupaten Malang.
Sesuai ketentuan Dishub, juru parkir resmi memakai rompi, memiliki id card, dan memberikan karcis sebagai bukti pembayaran parkir.
“Ada 1.400 jukir di bawah naungan Dishub. Kami tidak tahu jumlah jukir yang ilegal,” kata Lutfi.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ketentuan Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Malang, Paling Mahal Rp 6.000
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | suryamalang.com |
KOMENTAR