GridOto.com - Korlantas Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan listrik.
Desain ini telah ditentukan melalui keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020.
Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol Halim Pagarra.
"Iya benar, sesuai Peraturan Presiden No 55/2019 tentang percepatan program kendaraan bebasis baterai untuk transportasi jalan," kata Halim Pagarra saat dihubungi GridOto.com, Rabu (29/1/2020).
Halim mengatakan, Kementerian Lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun nonfiskal.
(Baca Juga: Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Pakai Pelat Nomor Khusus, Warnanya Beda dengan Kendaraan Konvensional)
"Polri merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi ranmor, dengan output memberikan legitimasi kepemilikan ranmor berupa BPKB dan legitimasi operasional ranmor di jalan berupa STNK dan TNKB," bebernya.
Polri memberikan penandaan pada TNKB Kbl berbasis baterai, berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan berbasis listrik tersebut.
"Pembahasan sudah dilakukan focus group discussion (FGD) dan kajiaan telah dilakukan dengan tidak mengubah perkap dan regulasi tetap berdasarkan UU No 22 Tahun 2009," ucapnya.
Lantas mengapa ada tambahan warna biru?
(Baca Juga: Asap Kendaraan Bermotor Sumbang 75% Polusi Udara di Jakarta, Dishub Lakukan Ini)
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan berbasis listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres No 55 tahun 2019 pemberian insentif nonfiskal," ucapnya.
Halim mengaku, dengan penandaan warna khusus untuk memberikan tanda bagi instansi lain sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk gage dan sebagainya.
Tak hanya itu, pemberian warna biru juga hasil rekomendasi dari FGD Korlantas Polri dan disetujui agar sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global.
TNKB sebagaimana dimaksud dalam 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengamanan sesuai spesifikasi teknis.
Warna TNKB sebagai berikut:
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk ranmor perseorangan dan ranmor sewa
b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum
c. Dasar merah, tulisan putih untuk ranmor dinas pemerintah
d. Dasar putih, tulisan biru untuk korps Diplomatik negara asing
e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR