(Baca Juga: Asap Kendaraan Bermotor Sumbang 75% Polusi Udara di Jakarta, Dishub Lakukan Ini)
"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan berbasis listrik sebagai upaya Polri untuk mendukung Perpres No 55 tahun 2019 pemberian insentif nonfiskal," ucapnya.
Halim mengaku, dengan penandaan warna khusus untuk memberikan tanda bagi instansi lain sebagai contoh bebas parkir, bebas masuk gage dan sebagainya.
Tak hanya itu, pemberian warna biru juga hasil rekomendasi dari FGD Korlantas Polri dan disetujui agar sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global.
TNKB sebagaimana dimaksud dalam 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengamanan sesuai spesifikasi teknis.
Warna TNKB sebagai berikut:
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk ranmor perseorangan dan ranmor sewa
b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum
c. Dasar merah, tulisan putih untuk ranmor dinas pemerintah
d. Dasar putih, tulisan biru untuk korps Diplomatik negara asing
e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR