Merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Meskipun dendanya cukup besar, namun masih banyak pemotor nekat berhenti dan berteduh di bawah flyover atau jembatan.
Seperti pantauan Motorplus-online.com, di kolong tol Jalan Raya Jelambar Baru, Jakarta Barat pada Senin (20/01/2020) kemarin.
Puluhan pemotor menjejali kolong tol demi menghindari hujan deras yang turun tiba-tiba.
Wawan salah seorang sales makanan mengaku lupa membawa jas hujan dan memilih berhenti sejenak di kolong tol tersebut.
(Baca Juga: Males Antri Pajak Kendaraan di Samsat? Bisa ke Samling atau Gerai Samsat, Ini Daftar Lokasinya di Jakarta Utara)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR