GridOto.com - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan di Satlantas saja sob.
Namun ada opsi lain dari itu, yaitu melakukan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling.
Ingin tahu jadwal dan tempat SIM Keliling di Bogor?
Dilansir dari akun Instagram @tmcpolresbogor layanan SIM Keliling pada bulan Januari 2020 ini akan disebar di beberapa lokasi.
(Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Saiful Ilah Ternyata Koleksi Banyak Mobil Tua, Salah Satunya Honda Accord 1987)
Mulai dari Polsek Caringin, Polsek Gunung Sindur, Polsek Leuwiliang, Polsek Jonggol, Polsek Citeureup, Yamaha Mekar Motor Cibinong, Car Free Day Stadion Pakansari, Polsek Cileungsi, Pos Pol Gadog, Polsek Ciomas, Polsek Ciampea, Polsek Taman Sari, dan Pos Laka Cibinong.
Perlu diingat, pelayanan SIM Keliling di Bogor ini hanya melayani proses perpanjangan SIM A dan SIM C saja sob.
Proses pelayanan pun akan dimulai dari pukul 09.00-12.00 WIB, dan ada juga yang melayani mulai pukul 16.00-20.00.
(Baca Juga: AC Mobil Rusak Akibat Kebanjiran? Biaya Perbaikan Bisa Mencapai Jutaan Rupiah)
Untuk persyaratan peserta yang akan memperpanjang SIM di layanan mobil SIM Keliling diharap membawa :
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Untuk jadwal lebih jelas langsung saja simak tabel berikut sob :
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram/@tmcpolresbogor |
KOMENTAR