Untuk persyaratan peserta yang akan memperpanjang SIM di layanan mobil SIM Keliling diharap membawa :
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Untuk jadwal lebih jelas langsung saja simak tabel berikut sob :
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram/@tmcpolresbogor |
KOMENTAR