GridOto.com - Sebelum memutuskan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ada baiknya belajar dan berlatih terlebih dahulu.
Karena memang cukup banyak keluhan soal pengendara yang tidak lolos saat ujian SIM.
Padahal sebenarnya tak ada yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
Mereka yang tidak lolos saat ujian SIM sebenarnya bisa mengulang hingga akhirnya lulus.
Itu masalah ujian ulangnya, bagaimana dengan biayanya?
(Baca Juga: Tarifnya Sudah Ada, Kapan SIM C1 dan C2 Berlaku? Begini Kata Polisi)
Kalian juga tak perlu khawatir, karena kalau tidak lolos dan harus ujian ulang, tidak perlu membayar lagi.
"Jika enggak lulus uang masih bisa kembali," kata Pamin Pembinaan dan Pelayanan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti kepada GridOto.com, Minggu (12/1/2020).
"Misalkan kita enggak lulus tapi mau ujian ulang atau enggak, nah kalau masih mau ujian ulang bisa datang kembali tujuh hari setelah dinyatakan tidak lulus," sambungnya.
"Nantinya walaupun benar-benar enggak lulus, uang masih bisa dikembalikan dan harus membuat baru lagi dari awal," jelasnya.
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, Anda pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
"Soal ujian dan latihan itu ada di websitenya Korlantas Polri atau enggak belajar di sekolah mengemudi, itu kalau untuk praktiknya," ucap dia.
(Baca Juga: Launching Hari Ini, Kakorlantas Polri : Smart SIM Sudah Bisa Dioperasionalkan)
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.
SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR