"Soal ujian dan latihan itu ada di websitenya Korlantas Polri atau enggak belajar di sekolah mengemudi, itu kalau untuk praktiknya," ucap dia.
(Baca Juga: Launching Hari Ini, Kakorlantas Polri : Smart SIM Sudah Bisa Dioperasionalkan)
Sebagai informasi biaya PNBP yang dibayarkan peserta ujian SIM berbeda-beda.
SIM A dikenakan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, sementara SIM Umum dikenakan tambahan PNBP Rp 50 ribu.
Dana PNBP tersebut bisa diambil dengan melampirkan tanda bukti tidak lulus dan bukti setoran.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR