Para pengendara yang kedapatan melanggar lima kategori aturan kedisiplinan berlalulintas akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (capture).
"Ada 20 kamera, 5 kamera speedcam, jadi 25 kamera yang terhubung ke kami. Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (7/1/2020).
2. Petugas akan Analisis Kelayakan Pelanggaran
Hasil capture tersebut nantinya akan dianalisis secara langsung oleh user atau seorang petugas polisi.
Untuk dilihat apakah perilaku berkendara warga tersebut tergolong melanggar atau tidak.
3. Pencocokan data kendaraan
Petugas polisi melalui hasil rekaman video dan capture gambar kendaraan akan mencocokan nomor kendaraan bermotor dengan database Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.
4. Polisi menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran
Kepolisian akan menerbitkan surat konfirmasi pelanggaran pada pemilik kendaraan.
Di dalam surat konfirmasi itu berisi sejumlah pelanggaran termasuk lampiran bukti bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa gambar capture pengendara di lokasi tempat ia melanggar kedisiplinan berlalu lintas.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR