E-Tilang ini diterapkan dengan memanfaatkan teknologi CCTV yang canggih.
Selain bisa mengcapture nopol kendaraan pelanggar, CCTV jenis ini bisa mendeteksi pengemudi yang melanggar.
Tidak hanya kendaraan yang melanggar batas zebra cross, marka jalan, menerobos lampu merah.
Namun CCTV terbaru ini bisa mendeteksi sekaligus mengcapture wajah pelanggar, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil.
Bahkan CCTV ini bisa menangkap mobil yang melaju dengan kecepatan 80 KM.
"E-Tilang ini untuk menghindari kecelakaan yang biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas," kata Risma.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR