Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Gak Bisa Asal Tancap Gas, Kenali Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Celaka

Harun Rasyid - Sabtu, 28 Desember 2019 | 18:10 WIB
Ilustrasi penindakan pelanggar batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol.
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi penindakan pelanggar batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol.

Sementara Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan Wali Kota untuk jalan kota.

Di negara-negara lain, tindakan pemantauan batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan atau speed gun pada ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.

Di Indonesia sendiri sanksi atau denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan dapat dikenai Pasal 287 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya)

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Denda di atas pastinya tak sebanding nilainya dengan risiko yang diterima jika terjadi kecelakaan, maka dari itu yuk patuhi segala rambu lalu lintas dan berperilaku disiplin dalam berkendara.

 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pasukan Pemotor Lawan Arah Dipukul Mundur di Underpass Tambun, Ini Ancaman Dendanya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa