"Kami mendorong pemerintahan atau instansi terkait untuk melakukan penutupan sesuai amanah UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian Perlintasan Tanpa Izin," ungkapnya.
Biar tidak membahayakan diri sendiri saat melintasi rel yang tidak ada palang pintunya perhatikan hal berikut.
(Baca Juga: Bisa Jadi Saingan Kawasaki W175TR, Begini Spesifikasi Suzuki Van Van 200)
Pertama, sebelum melintas rel yang kosong, kurangi kecepatan kendaraan mulai dari jarak 50 meter dari rel.
Kedua, jangan lupa tengok kanan-kiri sebelum melintas, guna memastikan tidak ada KA yang akan melintas.
Dan ingat, jangan sekali-kali menerobos palang rel kereta api ya, bahaya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR