(Baca Juga: Viral Biaya Denda Kehilangan Kartu e-Toll Sebesar Rp 1 Juta Lebih, YLPK Jatim Sebut Sosialisasi Masih Kurang)
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, apa yang dilakukan petugas Jalan Tol saat mengenakan denda kepada sopir truk tersebut sudah benar.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengguna Jalan Tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif Tol jarak terjauh, pada satu ruas Jalan Tol dengan sistem tertutup.
Apabila pengguna Jalan Tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk pada saat melakukan transaksi pembayaran.
Denda ini juga berlaku, jika pengguna Jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang kondisinya dalam keadaan rusak pada saat membayar tol.
Selain itu, pengenaan denda juga bisa dikenakan bagi pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar, atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar Tol.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Secara Aturan, Denda Sejuta Rupiah karena e-Toll Hilang Dibenarkan
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR