GridOto.com - Sempat viral beberapa waktu lalu, seorang pengemudi truk yang akan keluar di Gerbang Tol Mojokerto diharuskan membayar denda Rp 1 juta karena kehilangan kartu e-Toll.
Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Sakti Kurnia.
"Untuk teman-teman semua, jangan sampai kehilangan kartu e-Toll, karena kalau e-Toll hilang, akan dikenakan tarif 2 kali lipat dari rute terjauh," beber Sakti Kurnia dalam postingannya.
Sebenarnya, pengenaan denda pada kartu e-Toll hilang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2.
(Baca Juga: Waduh! Kartu e-Toll Hilang, Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto Kaget Nilai Denda Sampai Rp 1 Juta lebih!)
Regulasi itu kemudian diperbaharui dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR