"Iya lokasinya di gerbang Tol Penompo," ungkapnya.
Ia menjelaskan penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan e-Toll dari asal pintu gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.
"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada peraturan pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (20/12).
(Baca Juga: Listrik PLN Padam, Pengendara Sulit Pakai e-Toll Akhirnya Bayar Tunai ke Petugas Tol)
Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Atau barrier to barrier cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang Tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasionalkan GT Gondang Solo.
Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp 652.000.
Namun, lanjut dia, meninjau dari jumlah denda mencapai satu Rp 1.002.000 itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.
Adapun kendaraan golongan II tarif normal rute terjauh cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp 501.000.
"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh cluster 3 ini berjumlah Rp 1.002.000," jelasnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR