"Itu QR code buat scan pas lagi razia sudah bayar pajak atau belum," jelas Imam Santosa.
"Ya sampe data pemilik tercantum di situ, jadi misal motor anda dipinjam saudara, ada razia plat nomer data atas nama anda, bisa ditanyakan nanti.... siapa yang mengendarai," tambahnya.
"Ke depannya nanti STNK berbentuk kartu, di dalamnya tercantum data KK, JKN atau asuransi," jelas Imam lebih rinci lagi.
Hal demikian pernah juga dijelaskan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Aldian.
(Baca Juga: Sudah Umumkan Pensiun, Jorge Lorenzo Malah Balik lagi ke MotoGP Tahun Depan, Jadi Komentator Balap untuk TV?)
Disampaikan bertepatan dengan pembukaan Pameran dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik Jawa Timur 2019 24 di Banyuwangi (24/4/2019) lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, bagi yang bayar pajak secara online akan mendapatkan e-TBPKP.
"e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah, jadi nantinya petugas yang melakukan razia bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QR code)," ucap AKBP Muhammad Aldian.
Jadi tidak hanya beli motor baru sob, namun setelah bayar pajak pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker QR code.
Baca juga artikel serupa di (Motorplus-online.com).
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunnes.com,MOTOR Plus-online.com |
KOMENTAR